Alumnus Universitas Brawijaya Malang itu menilai persoalan bangsa harus diselesaikan dari hulu bukan hanya di hilir. Sebab, katanya, muara dari kelemahan kita sebagai bangsa ada di sektor hulu.
Hal itu pula yang menyebabkan selama beberapa tahun belakangan ini terjadi kegaduhan nasional berupa pembelahan anak bangsa dan polarisasi antar-kelompok yang sangat tajam.
Terkait IKN, LaNyalla menyoroti Undang-Undang Ibukota Negara sebagai salah satu Undang-Undang yang dikebut prosesnya, selain Undang-Undang Omnibus Law. Menurut LaNyalla, DPD RI melalui Ketua Komite I saat itu, terlibat dalam pembahasan di fase pertama. Dan DPD RI memberi delapan catatan kritis terhadap Rancangan Undang-Undang tersebut.
"Dalam beberapa kesempatan, saya juga menerima aspirasi dari beberapa kalangan, di antaranya para purnawirawan TNI dan akademisi, yang dengan tegas menolak pemindahan Ibukota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur," tutur dia.
Sebab, dalam kajian militer dan pertahanan keamanan, Kalimantan Timur adalah Mandala Perang. "Dan wilayah Mandala Perang, dalam kajian militer dan hankam wajib dihindari sebagai Ibukota Negara, karena dalam doktrin militer dan hankam, semua negara tetangga berpotensi menjadi lawan perang," ujar dia.
Oleh karenanya, LaNyalla mengajak semua pihak kembali kepada nilai-nilai Pancasila yang menjadi grondslag bangsa ini.
"Sehingga tersambung kembali dengan watak dasar bangsa ini. Sehingga wajib dan mutlak, kita sebagai bangsa, untuk melakukan kaji ulang atas Amandemen Konstitusi yang terjadi di tahun 1999 hingga 2002 silam," saran LaNyalla.
Ia menegaskan, watak dasar bangsa dan negara ini sama sekali bukan bangsa dan negara yang sekuler, liberal dan kapitalistik. Watak dasar bangsa dan negara ini adalah bangsa dan negara yang berketuhanan, yang beradab, yang bersatu, yang mengutamakan musyawarah dan yang berkeadilan serta gotong royong.[]
Sumber: akurat.co
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?