POLHUKAM.ID - Pasca disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI), pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah mengungkapkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera membahas kemungkinan kepolisian berada di bawah kementerian.
Pernyataan ini mengacu pada Surat Presiden Nomor R-13/Pres/02/2025 yang diterbitkan pada 13 Februari 2025.
Surpres tersebut menegaskan adanya penataan ulang kelembagaan dan perubahan nomenklatur kementerian berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara dalam Kabinet Merah Putih 2024-2029, serta Perpres Nomor 140 Tahun 2024 yang secara khusus membahas struktur dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Wacana kepolisian berada di bawah kementerian disebut-sebut sebagai bagian dari reformasi besar yang dijalankan Presiden Prabowo Subianto.
Sejak era Reformasi 1998, Polri dipisahkan dari TNI dan berada langsung di bawah Presiden.
Model ini memberikan otonomi lebih besar bagi Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Namun, sejumlah pengamat dan akademisi telah lama mengkritik model ini, menganggapnya kurang efektif dalam koordinasi lintas sektor, khususnya dalam kebijakan keamanan nasional.
Di banyak negara, kepolisian berada di bawah kementerian, seperti Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Keamanan.
Negara-negara seperti Prancis, Jerman, dan Jepang telah mengadopsi sistem ini untuk meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas kepolisian dalam menjalankan tugasnya.
Jika Polri nantinya ditempatkan di bawah kementerian, maka Indonesia akan mengikuti pola serupa yang diterapkan di berbagai negara lain.
Amir menyebut kepolisian di bawah kementerian justru sejalan dengan semangat reformasi birokrasi.
“Kita ingin memastikan bahwa kepolisian memiliki koordinasi yang lebih baik dengan kementerian terkait. Jika ditempatkan di bawah kementerian, maka sistem pengawasan dan pertanggungjawaban juga akan lebih jelas,” ungkap kepada wartawan, Senin (17/3/2025).
Amir Hamzah menjelaskan bahwa jika Polri benar-benar ditempatkan di bawah kementerian, ada beberapa dampak besar yang akan terjadi.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara