POLHUKAM.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo menyatakan siap mengikuti proses hukum terkait gugatan keaslian ijazah Presiden Joko Widodo(Jokowi) sebagai pihak tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Ketua KPU Solo Yustinus Arya Artheswara, mengaku belum menerima salinan resmi gugatan, namun pihaknya tetap menghormati proses yang berjalan di pengadilan.
“Kami belum menerima surat resmi, tetapi jika nantinya dipanggil, kami siap bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh prosedur yang ada,” ujarnya, Kamis (17/4/2025).
Yustinus menegaskan, seluruh dokumen pencalonan Jokowi saat maju sebagai Wali Kota Solo pada 2005 masih tersimpan dalam arsip fisik KPU.
Meski saat itu belum menggunakan sistem digital, dokumen asli tetap dijaga dan akan disiapkan jika diminta oleh pengadilan.
“Semua dokumen administrasi pencalonan beliau masih ada di penyimpanan kami. Kalau nanti diminta oleh pengadilan, tentu akan kami berikan sesuai prosedur,” jelasnya.
Menurutnya, proses verifikasi dokumen pada Pilkada 2005 telah dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku saat itu.
Bahkan Jokowi mencalonkan diri dua kali sebagai Wali Kota, yang berarti proses seleksi dan verifikasi dokumen telah dilakukan berulang kali.
“Verifikasi dilakukan sesuai ketentuan. Tidak mungkin proses bisa lolos tanpa pemeriksaan yang teliti, apalagi sampai dua kali pencalonan,” tegas Yustinus.
Sementara itu, SMAN 6 Solo yang juga digugat dalam perkara ini mengaku siap menunjukkan data yang mereka miliki, termasuk buku induk dan fotokopi ijazah.
Pihak sekolah pun menyatakan kesiapannya membantu proses hukum jika diperlukan.
Ijazah SMA Jokowi Digugat di PN Solo, KPU Solo hingga UGM Turut Tergugat
Pengacara asal Solo, Muhammad Taufiq, menggugat ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Selain Jokowi, ada pihak lain yang turut digugat terkait ijazah itu.
Dalam gugatannya, Taufik menggugat empat pihak, yakni Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.
Taufik didampingi tim kuasa hukum mendaftarkan gugatan ke PN Solo hari ini. Gugatan tersebut selanjutnya akan diverifikasi oleh PN Solo.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara