POLHUKAM.ID - Narasi akan adanya pemakzulan atau pemecatan terhadap Gibran Rakabuming sebagai Wakil Presiden semakin menuai banyak sorotan.
Meski narasi pemakzulan Gibran telah mendapat tanggapan Presiden Prabowo Subianto, rasa penasaran publik masih belum bisa sirna.
Terlebih karena narasi pemakzulan Gibran datang dari sekelompok orang paling berpengaruh di instansi TNI.
Menurut Forum Purnawirawan TNI-Polri, perkumpulan yang anggotanya merupakan petinggi TNI dan Polri, proses politik Gibran menuju Wapres tidak sesuai dengan ketentuan.
Oleh karena itu, kepada MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara, Forum Purnawirawan menuntut agar status Gibran sebagai Wapres diberhentikan.
Selain karena diduga mengubah peraturan melalui Mahkamah Konstitusi, Forum juga mendesak agar Undang-Undang Dasar 1945 Non Amandemen kembali diberlakukan.
Menurut Forum Purnawirawan TNI-Polri, salah satu akar persoalan bangsa muncul sebagai akibat adanya perubahan dalam sejumlah pasal.
Menyikapi tuntutan Forum Purnawirawan TNI-Polri, Mukhamad Misbakhun yang merupakan Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar memberikan tanggapan.
Menurutnya, seluruh proses pemilihan terhadap Gibran sudah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain menilai sudah sesuai dengan konstitusi, Misbakhun juga menyebut Gibran dipilih berdasarkan pada proses pemilu yang demokratis.
Artikel Terkait
Utang RI Tembus Rp9.920 Triliun, Menkeu Purbaya: Jangan Lihat Nominalnya, Lihat Ini!
PPATK dan OJK Gagal Total? Begini Modus Judi Online Hayam Wuruk yang Lolos dari Radar Sistem Keuangan
Zulhas Gagal? Harga Minyakita Tembus Rp23.000, Ini Bukti Karut-marut Tata Niaga Pangan!
Harga Minyakita Melambung di Atas HET, Pengamat: Ini Bukti Kegagalan Zulhas Sebagai Menko Pangan