POLHUKAM.ID - Narasi akan adanya pemakzulan atau pemecatan terhadap Gibran Rakabuming sebagai Wakil Presiden semakin menuai banyak sorotan.
Meski narasi pemakzulan Gibran telah mendapat tanggapan Presiden Prabowo Subianto, rasa penasaran publik masih belum bisa sirna.
Terlebih karena narasi pemakzulan Gibran datang dari sekelompok orang paling berpengaruh di instansi TNI.
Menurut Forum Purnawirawan TNI-Polri, perkumpulan yang anggotanya merupakan petinggi TNI dan Polri, proses politik Gibran menuju Wapres tidak sesuai dengan ketentuan.
Oleh karena itu, kepada MPR yang merupakan lembaga tertinggi negara, Forum Purnawirawan menuntut agar status Gibran sebagai Wapres diberhentikan.
Selain karena diduga mengubah peraturan melalui Mahkamah Konstitusi, Forum juga mendesak agar Undang-Undang Dasar 1945 Non Amandemen kembali diberlakukan.
Menurut Forum Purnawirawan TNI-Polri, salah satu akar persoalan bangsa muncul sebagai akibat adanya perubahan dalam sejumlah pasal.
Menyikapi tuntutan Forum Purnawirawan TNI-Polri, Mukhamad Misbakhun yang merupakan Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar memberikan tanggapan.
Menurutnya, seluruh proses pemilihan terhadap Gibran sudah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain menilai sudah sesuai dengan konstitusi, Misbakhun juga menyebut Gibran dipilih berdasarkan pada proses pemilu yang demokratis.
Artikel Terkait
Menteri Bahlil Klaim Stok BBM Aman, IPO Minta Prabowo Waspada: Ini Risiko Krisis yang Disembunyikan?
Pertemuan Rahasia di Cikeas: Inikah Sinyal Awal Duet Anies-AHY untuk Pilpres 2029?
Robot atau Boneka? Rismon Sianipar Dituding Diremot dari Solo untuk Serang Roy Suryo
Anies Baswedan Datang Tanpa Undangan ke Halal Bihalal SBY, Demokrat: Panitia Tidak Mengundang