POLHUKAM.ID - Kapuspen TNI Brigjen Kristomei Sianturi membantah adanya unsur politis atau unsur lainnya dalam mutasi sejumlah perwira tinggi TNI.
Kristomei menegaskan mutasi itu berdasarkan kepentingan organisasi.
Berdasarkan catatan, Sabtu (3/5/2025), mutasi itu awalnya tertuang dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025.
Namun, satu hari kemudian, TNI merevisi mutasi dengan surat keputusan Kep/554.a/IV/2025 tanggal 30 April 2025.
"Nah, ketika sudah dikeluarkan Kep 554/IV/2025 itu tanggal 29, ternyata dalam rangkaian itu ada yang missed, ada yang tidak bisa kita geser saat ini karena dihadapkan dengan tugas dan organisasi yang dihadapkan dengan perkembangan situasi saat ini," kata Kristomei dalam keterangannya.
"Jadi gerbong tadi, atau rangkaian tadi, untuk ditangguhkan sehingga tidak digantikan dengan gerbong yang lainnya yang tujuh perwira pati yang sesuai dengan Kep 554A/IV/2025, jadi tidak ada kaitan dengan yang lain-lain," lanjutnya.
Kristomei kembali menegaskan revisi mutasi tersebut tak terkait dengan isu lain di luar TNI.
Dia mengatakan revisi dilakukan sesuai dengan sidang Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi (Wanjakti).
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara