POLHUKAM.ID - Perjanjian Helsinki kembali menjadi perbincangan publik buntut polemik kepemilikan empat pulau antara Aceh dengan Sumatra Utara.
Sosok yang mengungkit perjanjian Helsinki dalam polemik ini ialah Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla.
JK menyampaikan perbatasan Aceh yang diatur di dokumen Helsinki mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara.
Lantas apa itu Dokumen Helsinki?
Perjanjian Helsinki merupakan kesepakatan damai antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka yang ditandatangani pada 15 Agustus 2005 silam.
GAM merupakan organisasi separatis yang bertujuan agar Aceh merdeka dari Republik Indonesia.
Kehendak yang tak sejalan itu pun membuat RI dengan GAM berkonflik, berlangsung sejak 1976 silam.
Selama 28 tahun, konflik antara GAM dengan Pemerintah RI menelan banyak korban jiwa.
Akibat dari banyaknya korban jiwa itu, pemerintah pun mengajak GAM ke perundingan yang dilaksanakan di Helsinki, Finlandia pada 2005.
Delegasi Indonesia dalam perundingan itu dihadiri Hamid Awaluddin, Sofyan A. Djalil, Farid Husain, Usman Basyah, dan I Gusti Wesaka Pudja.
Sementara itu dari GAM ialah Malik Mahmud, Zaini Abdullah, M Nur Djuli, Nurdin Abdul Rahman, dan Bachtiar Abdullah.
Artikel Terkait
Puan Maharani Bongkar Masalah Utang Whoosh: DPR Akan Usut Tuntas!
Prof Henri Balik Badan Bongkar Rekayasa Gibran Cawapres: Saya Kecewa dengan Jokowi!
Misteri Dewa Luhut di Balik Proyek Whoosh: Rahasia yang Baru Terungkap
Fakta Mengejutkan di Balik Proyek Whoosh: Dugaan Markup Rp 60 Triliun dan Potensi Kerugian Negara