Padahal, pengamanan Kapal MV Mathun Bhum oleh Lantamal I Belawan dilakukan pada 4 Mei 2022. Namun, hingga saat ini setelah sebulan sepuluhan hari penyidikannya belum juga membuahkan hasil.
"Ada apa dengan Lantamal I Belawan atas kasus penangkapan Kapal Mathun Bhum. Kami dari APINDO Sumut meminta penjelasan perkaranya," ucap Ketua DPP APINDO Sumut, Dr Haposan Siallagan, Rabu (15/6/2022).
Haposan Siallagan memperoleh kabar dan laporan bahwa pelaku usaha yang tergabung di APINDO Sumut sedang merugi atas kejadian penahanan Kapal Mathun Bhum di wilayah hukum Lantamal I Belawan.
"Atas penahanan itu telah mengganggu perekenomian dan ekspor Sumut, di mana sebanyak lebih dari 600 teus kontainer berisikan berbagai komoditas ekspor tidak dapat terdistribusikan ke Singapura. Kerugian diprediksi dialami pelaku usaha di Sumut mencapai ratusan miliar," ujarnya.
Rektor Universitas HKBP Nommensen ini menerima informasi bahwa sebelum diberikan laik laut, sebelumnya Kapal MV Mathun Bhum telah melengkapi seluruh dokumen berlayar, baik dari pihak Syahbandar Belawan hingga pemeriksaan dari Bea Cukai. Hasilnya lengkap dan valid.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid