Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok menghentikan sementara penggunaan vaksin Covid-19 dengan jenis Covovax.
Langkah yang dilakukan Dinkes tersebut menyusul adanya fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan produksi Serum Institute of India Pvt dengan nama Covovaxmirnaty hukumnya adalah haram.
“Arahan Bapak Wali Kota, Mohammad Idris penggunaan vaksin jenis Covovax dihentikan sementara,” tutur Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati, Senin (27/06/22).
Mary menuturkan, usai menghentikan sementara, pihaknya masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Juga terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Dinkes Provinsi Jawa Barat untuk meminta arahan selanjutnya.
Meski demikian untuk pelaksanaan pemberian vaksin Covid-19 kepada masyarakat dipastikan terus berjalan. Sebagai upaya meningkatkan cakupan vaksinasi Covid-19 serta mencegah penularan Coronavirus.
“Vaksinasi Covid-19 masih kami lakukan menggunakan vaksin jenis Sinovac, Pfizer, dan Sinopharm,” pungkasnya
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid