Tak Kooperatif, LPS Pailitkan Pengurus dan Pemegang Saham BPR Citraloka Dana Mandiri

- Jumat, 01 Juli 2022 | 21:40 WIB
Tak Kooperatif, LPS Pailitkan Pengurus dan Pemegang Saham BPR Citraloka Dana Mandiri

“LPS tidak segan untuk melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap pengurus bank dan pemegang saham yang nakal. Kami minta agar pengurus dan pemegang saham dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus memenuhi prinsip kehati-hatian atau prudential banking dan melaksanakan tata kelola yang baik,” ujar Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar dalam keterangan resminya pada Jumat (1/7/2022).

Langkah tersebut merupakan sebuah terobosan hukum yang dilakukan LPS, untuk memperoleh pengembalian (recovery) aset bank gagal, yang diakibatkan oleh kecurangan atau penipuan yang dilakukan oleh mantan pengurus dan pemegang saham BPR CDM untuk kepentingan pribadi (fraud).

Sebelumnya, BPR CDM telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Pengawas Bank pada tanggal 14 Februari 2008 dan selanjutnya dilakukan proses likuidasi BPR CDM dalam kurun waktu antara 14 Februari 2008 sampai dengan 12 September 2011. Baca Juga: LPS Imbau BPR/BPRS Adaptif Hadapi Transformasi Digital

“Dari proses likuidasi tersebut, masih terdapat sisa kewajiban yang harus dipenuhi kepada LPS sebagai pemulihan atas biaya penjaminan yang telah dilakukan oleh LPS kepada nasabah hampir sebesar Rp 54 miliar,” tambahnya.

Halaman:

Komentar

Terpopuler