Protes anti pemerintah di Hong Kong, diikuti dengan tindakan keras dan penerapan undang-undang keamanan nasional yang keras telah dikutuk secara luas di Taiwan yang demokratis. Beijing dan pemerintah Hong Kong mengatakan undang-undang itu diperlukan untuk memulihkan stabilitas kota.
Inggris mengembalikan Hong Kong ke pemerintahan China pada 1 Juli 1997, di bawah formula "satu negara, dua sistem" yang menjamin otonomi luas dan independensi peradilan yang tidak terlihat di China daratan.
Kritik terhadap pemerintah, termasuk negara-negara Barat, menuduh pihak berwenang menginjak-injak kebebasan itu, yang ditolak Beijing dan Hong Kong.
China telah meningkatkan tekanan militer dan politiknya untuk membuat Taiwan menerima kedaulatan China. Pemerintah Taiwan mengatakan hanya rakyat pulau itu yang dapat memutuskan masa depan mereka.
Sumber: republika.co.id
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid