SADIS! Kisah Ngeri Balita di Surabaya Dibunuh Lalu Disemen

- Minggu, 17 Juli 2022 | 15:00 WIB
SADIS! Kisah Ngeri Balita di Surabaya Dibunuh Lalu Disemen

Aksi Solikin ini rupanya diketahui kakak iparnya. Ia lantas mengaku telah membunuh dan patung tersebut adalah jasad FKR. Kakak iparnya itu kemudian melaporkan ke polisi.

Mengetahui dilaporkan ke polisi, Solikin lantas kabur dengan menumpang becak. 

Beruntung, polisi cepat bergerak menangkap dan membawanya ke kantor polisi.

Meski telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Solikin tetap tampak tenang. 

Ia bahkan masih cengengesan saat polisi menggelar rekonstruksi peristiwa pembunuhan yang dilakukannya.

Keterangan keluarga, Solikin memang sempat mengalami depresi usai diceraikan istrinya dua tahun yang lalu. 

Polisi lantas memeriksa kejiwaannya. Namun Solikin dinyatakan tak ada gangguan kejiwaan.

Kamis, 4 Juli 2013, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 17 tahun penjara. 

Majelis hakim menilai Solikin terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Vonis yang dijatuhkan ke Solikin rupanya tak membuat Misnawi ayah FKR puas. Ia menyimpan dendam. 

Enam bulan berselang Misnawi ganti yang membunuh Taufik, ayah Solikin.

Pembunuhan itu terjadi pada Rabu 4 Desember 2013. Saat itu Misnawi dan Taufik berpapasan di jalan. Saat berpapasan itulah rasa sakit hati Misnawi tiba-tiba berkobar.

Misnawi lantas bergegas pulang dan mengambil celurit dan keluar lagi mengejar Taufik dan terjadilah pembunuhan. Taufik tewas dengan luka bacokan di pipi dan leher.

Puas membacok, Misnawi kabur. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Anton Prasetyo mengatakan, Misnawai tidak ditangkap, melainkan diserahkan oleh tokoh masyarakat.

Dalam pengakuannya, Misnawi mengaku tidak ada dendam dengan Taufik. 

Namun sakit hati Misnawi muncul secara spontan saat berpapasan dengan Taufik. Sebab ia teringat Solikin yang membunuh anaknya FKR.

Rabu, 2 Juli 2014, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Misnawi. 

Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan. Mendengar vonis itu, Misnawi langsung menerimanya.

Sumber: detik.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler