Hal tersebut ditanggapi Mustofa Nahra melalui akun Twitter pribadinya. Dalam cuitannya, Mustofa Nahra mengatakan bahwa apa yang dikatakan Nikita Mirzani itu sekarang terbukti.
Baca Juga: Nah Lho.. Berseliweran Spekulasi Komnas Perempuan Soal Istri Ferdy Sambo, Sudarsono Saidi: Statement Prematur Adalah Bagian dari Kriminal!
Mustofa Nahra ungkapkan bukti terkait omongan dari Nikita Mirzani soal lebih baik masuk penjara.
"Oke sip. Bener kejadian," ucap Mustofa Nahra melalui akun Twitter pribadi miliknya, Jumat (22/7).
Terkait perkataan dari Nikita Mirzani, dalam pemberitaan yang disertakan Mustofa Nahra, Nikita Mirzani diciduk polisi pada Kamis 21 Juli 2022 atas kasus pencemaran nama baik.
Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra (DM). Atas kasus yang menjeratnya, ia terancam pidana paling lama 12 tahun penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan bahwa sudah ada surat untuk dimulainya proses penyidikan.
"Pada Jumat 10 Juni 2022 lalu, Kejaksaan Negeri Serang telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota atas nama Tersangka NM," tutur Ketut Sumedana.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid