Ketut Sumedana menerangkan Nikita Mirzani disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Baca Juga: Pilih Kasih! Orang Bule Bisa Kerja Tanpa Bayar Pajak dengan Visa Digital Nomad, Said Didu: Sementara Pengangguran dan Pajak WNI Naik!
Adapun isi dalam Pasal 36 yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Lebih lanjut, sanksi pidana pelanggaran ini dijelaskan dalam Pasal 51 ayat (2) UU ITE. Yang mana ancaman pidananya paling lama 12 tahun.
Oke sip. Bener kejadian. pic.twitter.com/6Lv32YMkU6
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid