Duar! Nikita Mirzani Jilat Ludah Sendiri Bahkan Terancam 12 Tahun Dipenjara, Mustofa Nahra: Bener Kejadian!

- Jumat, 22 Juli 2022 | 16:10 WIB
Duar! Nikita Mirzani Jilat Ludah Sendiri Bahkan Terancam 12 Tahun Dipenjara, Mustofa Nahra: Bener Kejadian!

Ketut Sumedana menerangkan Nikita Mirzani disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Baca Juga: Pilih Kasih! Orang Bule Bisa Kerja Tanpa Bayar Pajak dengan Visa Digital Nomad, Said Didu: Sementara Pengangguran dan Pajak WNI Naik!

Adapun isi dalam Pasal 36 yakni setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Lebih lanjut, sanksi pidana pelanggaran ini dijelaskan dalam Pasal 51 ayat (2) UU ITE. Yang mana ancaman pidananya paling lama 12 tahun.

Oke sip. Bener kejadian. pic.twitter.com/6Lv32YMkU6

Sumber: NewsWorthy

Halaman:

Komentar

Terpopuler