Kamaruddin dalam gelar perkara itu memaparkan bukti-bukti kepada para penyidik dan jenderal polisi yang hadir.
Baca Juga: Sebelumnya Dinyatakan Tewas Akibat Tembakan Bharada E, Kini Bukti Kuat Lainnya Terkuak! Ternyata Brigadir J Tewas Karena...
"Sudah saya jelaskan dengan matang. Ketika saya jelaskan, para jenderal terpesona dan tak bisa membantah," ujar dia dikutip Polhukam.id dari Suara.com.
"Jadi tidak ada bantahan, yang ada menerima bukti-bukti itu karena bukti-bukti yang saya ajukan, video dan foto termasuk bukti-bukti surat sangat otentik tidak bisa dibantah," lanjutnya lagi.
Sebagai informasi, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dikatakan pihak kepolisian tewas akibat terkena tembakan peluru dari Bharada E saat berada di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Namun tewasnya Brigadir J dinilai sebagian besar pihak dipenuhi dengan kejanggalan.
Kejanggalan itu tidak hanya luka lebam dan luka sayatan benda tajam yang berada di tubuh Brigadir J, tetapi juga yang berada di lokasi kejadian.
Seperti CCTV di kompleks dan di area rumah Irjen Ferdy Sambo dikatakan rusak saat kejadian tengah berlangsung hingga pengungkapan ke publik yang memiliki jeda waktu mencapai 3 hari lamanya.
Sumber: lampung.suara.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid