Polri telah mengizinkan autopsi Brigadir J dilakukan oleh pihak eksternal Polri, yaitu oleh tim forensik dari TNI hingga akademisi perguruan tinggi.
Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Sayangkan Tahu Ada Prarekonstruksi Hanya dari Media: Kita Juga Salah Satu Penegak Hukum
Albertus Wahyurudhanto menilai perizinan yang diberikan Polri merupakan langkah yang patut diapresiasi untuk menguak seterang-terangnya kasus polisi tembak polisi ini.
Ia menilai dengan keterlibatan akademisi dalam proses autopsi, akan semakin independen penyidikan dan penyelidikan kasus ini.
“Ini kalo kita bicara soal dunia akademik, dunia akademik itu kan bisa salah tapi nggak boleh bohong,” ujar Wahyu di acara Apa Kabar Indonesia Pagi pada Minggu (24/7).
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid