Proses ekshumasi dan otopsi ulang ini dilakukan atas permintaan pihak keluarga Brigadir J untuk mengungkapkan keadilan.
Sebelumnya ada dugaan bahwa penyebab kematian dari Brigadir J tidak hanya karena luka tembak, namun ada penganiayaan.
Berlandaskan itu, maka pihak keluarga melalui kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjutak meminta dilakukan proses otopsi ulang.
Baca Juga: Waduh! Terancam Tidak Aman dan Berpotensi Menjadi Tersangka, Bharada E 'Menghilang'
Seluruh proses ini disebut-sebut akan melibatkan para pakar forensik, Perhimpunan Kedokteran Forensik Indonesia, ahli forensik dan beberpa universitas, dan pihak-pihak yang diusulkan olej kuasa hukum Brigadir J.
Di lain sisi, Kepala Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo meminta kepada kuasa hukum Brigadir J untuk tidak sekedar berspekulasi mengenai luka-luka di tubuh Brigadir J.
Ia berharap kuasa hukum Brigadir J menyampaikan pernyataan yang sesuai hukum acara, jangan berspekulasi ataupun berasumsi.
"Seperti pengacara menyampaikan sesuai dengan hukum acaranya, jangan berspekulasi tentang luka, tentang benda ini, benda itu, itu nanti 'expert' (ahli) yang menjelaskan," kata Dedi
Sebelumnya Brigadir J tewas diduga akibat terkena luka tembakan dari Bharada E. Adu tembak polisi ini terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid