Hal itu baru diketahui saat proses autopsi kedua jenazah pria berinisial Brigadir J itu di RSUD Sungai Bahar, Muarojambi, 27 Juli silam.
Kamaruddin sendiri mengakui dia tidak memahami masalah forensik. Jadi, dia tidak bisa menilai apalah pemindahan otak ke perut ini sesuai prosedur atau tidak.
"Apakah ini standarnya forensik, saya enggak paham," kata Kamaruddin saat membacakan laporan yang ia terima.
Pernyataan Kamaruddin terkait otak yang pindah ke perut ini pun cukup menarik perhatian. Banyak yang penasaran dengan prosedur otopsi.
Baca Juga: Terungkap! Fakta Terbaru Soal Otak Brigadir J yang Disebut Hilang, 'Kejahatan Terus Bertambah dan Rumah Sakit Polri Bisa Ikut Terlibat'
Autopsi adalah prosedur medis yang biasa dilakukan terhadap jenazah yang kematiannya tidak wajar.
Tujuan dilalukannya autopsi adalah untuk mengecek penyebab kematian dengan cara pemeriksaan eksternal maupun internal.
Sebagaimana dikutip Suara.com dari Hellosehat, pemeriksaan eksternal dilakukan dengan memeriksa tinggi dan berat badan, bentuk gigi, warna mata, dan luka gores.
Sementara itu, pemeriksaan internal dilakukan dengan membedah mayat untuk organ dalamnya. Tujuan untuk mempermudah pengecekan terhadap jantung, ginjal hingga otak.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid