Berikut daftarnya:
1. Pembunuhan
Ferdy Sambo sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Yosus. Ia bahkan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
2. Penganiayaan
Untuk yang poin ini sampai saat ini baru sebatas dugaan dan belum ada hasil investigasi resmi dari kepolisian.
3. Rekayasa Tembak Menembak
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Ferdy Sambo berupaya menutupi pembunuhan terhadap Yosua dengan mengarang cerita seolah-olah ada baku tembak.
4. Fitnah Pelecehan Seksual
Hingga saat ini, dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan Yosua ke Putri Candrawathi masih diinvestigasi. Namun, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengisyaratkan tuduhan itu tidak benar.
Baca Juga: Dilema Bharada E di Hari Naas 8 Juli, Kalau Dia Gak Nembak, Dia yang Ditembak!
5. Menyeret Anak Buah untuk Terlibat
Kepolisian menyatakan setidaknya ada 31 anggota polisi yang terlibat dalam persekongkolan jahat yang dimotori Ferdy Sambo. Dari jumlah itu, 10 di antaranya kalangan perwira.
6. Merusak Masa Depan
Dari puluhan polisi yang terlibat, sudah ada dua yang dijerat pasal pidana. Keduanya adalah Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dan Ricky Rizal (Brigadir RR).
Seperti halnya Sambo, keduanya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sehingga terancam dihukum mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Baik Richard dan Ricky kini hanya bisa berharap masa depan mereka selamat lewat putusan pengadilan.
7. Hilangkan Barang Bukti
Tak lama setelah kematian Brigadir J, Ferdy Sambo langsung menginstruksikan anak buahnya untuk menghilanglan sejumlah barang bukti yang bertujuan menghambat investigasi.
Salah satu barang bukti yang dihilangkan adalah CCTV di rumah dinas maupun dekoder di pintu masuk perumahan.
8. Kesaksian Palsu
Sejumlah ajudan Ferdy Sambo memberikan kesaksikan palsu soal kronologi sebelum kematian Brigadir J, di antaranya Richard dan Ricky.
Richard lalu mengoreksi kesaksiannya yang jadi pintu masuk bagi terkuaknya kasus ini.
9. Melarang Keluarga Brigadir J Lihat Jenazah
Bawahan Ferdy Sambo di Divisi Propam, Brigjen Hendra Kurniawan, membuat kegaduhan saat ikut mengantarkan jenazah Brigadir J ke keluarganya di Jambi pada 9 Juli silam.
Saat itu, Hendra melarang pihak keluarga membuka peti jenazah.
Baca Juga: Cerita Palsu Karangan Ferdy Sambo yang Berhasil Bohongi Orang Seluruh Indonesia, termasuk Petinggi-petinggi Polri
Sumber: m.jpnn.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid