Aneh! Vonis Habib Bahar Hanya 10 Persen dari Tuntutan Jaksa, Habib Husin: Harusnya Tuntutan JPU Itu Maksimal!

- Rabu, 17 Agustus 2022 | 10:40 WIB
Aneh! Vonis Habib Bahar Hanya 10 Persen dari Tuntutan Jaksa, Habib Husin: Harusnya Tuntutan JPU Itu Maksimal!

Sebagai informasi, vonis yang dijatuhkan kepada Bahar lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 5 tahun atau 60 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Kamis (28/7).

Baca Juga: Perkara Harkat dan Martabat yang Dilukai, Natalius Pigai Bongkar 3 Kunci Motif Kasus Brigadir J: Saat Itu Sambo...

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang diketuai oleh Dodong Rusdani menilai Habib Bahar terbukti menyebarkan berita bohong saat ceramah di Bandung dan divonis 6 bulan 15 hari. Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," imbuh Dodong Rusdani.

Harusnya tuntutan JPU itu maksimal dan Hakim menjatuhkan putusan sekurang-kurangnya 2/3 dari tuntutan maksimal. Jika JPU dalam kasus ini menuntut 5 tahun maka putusan Hakim sekurang-kurangnya 2/3 dari tuntutan JPU.Ini kok aneh. JPU mesti ada upaya banding. @KejaksaanRI pic.twitter.com/dDDlZsuIZK

Sumber: NewsWorthy

Halaman:

Komentar

Terpopuler