Diketahui, dalam UU Pemilu memang tidak ada kewajiban itu.
Hal tersebut ditanggapi Cipta Panca melalui akun Twitter pribadinya. Dalam cuitannya, Cipta Panca mengatakan bahwa ada tujuan terselubung.
Baca Juga: Soal Beasiswa untuk Farel Prayoga, Politisi Demokrat: Baru Pertama Kena Prank, Ini yang Berkali-kali Kena Prank Woles...
Cipta Panca menyebut bahwa hal itu agar para koruptor bisa dengan mudah menjadi calon legislatif (caleg).
"Demi meloloskan koruptor jadi caleg!!," ujar Cipta Panca melalu akun Twitter pribadi miliknya pada Rabu (7/9).
Sementara itu, dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, calon anggota DPR hanya perlu menyertakan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan jika pernah dipenjara.
"Surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan bagi calon yang pernah dijatuhi pidana," mengutip Pasal 240 Ayat (2) huruf c UU Pemilu.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid