Terkait hal itu, mantan narapidana kasus korupsi yang diperbolehkan menjadi caleg DPR dan DPRD tertuang dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terutama di Pasal 240 Ayat 1 huruf g.
Dalam pasal tersebut, tidak ada larangan khusus bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar sebagai caleg DPR dan DPRD.
Diketahui bahwa sebelumnya jelang Pemilu 2019 lalu, KPU pernah membuat peraturan yang secara gamblang melarang mantan napi korupsi mendaftar pemilu. Akan tetapi, syarat yang dibuat KPU itu digugat ke Mahkamah agung (MA).
Baca Juga: Disperindag Jabar Bakal Awasi Distribusi BBM Revvo 89, Elite Demokrat: Disaat Ada Pihak Lain yang Mampu Ringankan Beban Rakyat, Eh...
Pembatasan hak politik bagi mantan napi korupsi yang digagas KPU mulai tak terdengar lagi gemerciknya lantaran MA membatalkan aturan tersebut. MA menyatakan aturan KPU yang melarang mantan napi korupsi menjadi calon anggota legislatif bertentangan dengan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Lantaran hal itu, pada Pemilu 2019 ada 49 calon anggota legislatif yang merupakan mantan napi kasus korupsi. Dari jumlah itu, sebanyak 40 menjadi calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, sementara 9 lainnya sebagai calon anggota DPD.
Demi meloloskan koruptor jadi caleg!! https://t.co/Nz7ZgmMCWT
Sumber: NewsWorthy
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid