Ada sebagian pihak yang khawatir Sambo nantinya divonis ringan bahkan bebas.
Baca Juga: Muak Dengan Polisi, Najwa Shihab Singgung Kasus Ferdy Sambo yang Lelet
Saat penetapannya sebagai tersangka pada 9 Agustus, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Menurut Muradi, jika sampai Ferdy Sambo divonis ringan, masyarakat akan menilai tidak ada lagi keadilan.
"Kalau sampai akhirnya bebas secara hukum, orang rasa keadilannya tercerabut, saya kira (akan menjadi) seperti di Guatemala," kata Muradi.
Sumber: kontenjatim.id
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid