Padang: Petugas Rumah Tahanan Negara Kelas II B Padang, Sumatra Barat menggelar razia dadakan di blok hunian narapidana kasus tindak pidana korupsi.
"Hari ini kami melakukan razia di blok narapidana korupsi, hasilnya ada sejumlah barang terlarang yang ditemukan," kata Kepala Rutan Kelas II B Padang Muhammad Mehdi, Sabtu, 13 Mei 2023.
Sejumlah barang terlarang yang ditemukan petugas rutan, di antaranya satu korek api, satu buah gunting, tiga unit telepon seluler, dan tiga unit pengisi daya (charger). Dari penggeledahan itu, petugas juga menemukan satu unit kipas angin kecil dari salah satu kamar hunian napi korupsi.
"Semua barang terlarang hasil razia langsung kami sita untuk dimusnahkan, namun tidak ada temuan barang narkoba," jelasnya.
Baca: Rutan Kebonwaru Bandung Diminta Perkuat Pengawasan Cegah 'Sel Nyaman'
Mehdi menegaskan razia dilaksanakan dalam rangka mewujudkan zero halinar (handphone, pungutan liar, dan narkoba) di lingkungan lembaga pemasyarakatan atau rutan.
"Selain itu, kami ingin memastikan bahwa tidak ada narapidana tertentu yang mendapatkan kemewahan, fasilitas, atau perlakuan yang berbeda. Saat ini Rutan Padang memiliki 58 orang warga binaan kasus korupsi," katanya.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid