“Penerapan SILIN diharapkan mendukung tercapainya Indonesia’s Forest and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030,” tambah Agus.
Sementara, Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Nani Hendiarti mendukung terobosan yang telah dilaksanakan oleh Kementerian LHK yang telah meluncurkan Sistem Informasi Rencana Kerja dan Pelaporan (SICAKAP) pada tahun 2021.
SICAKAP diproyeksikan akan memberikan kemudahan bagi Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dalam proses perencanaan dan merupakan salah satu komitmen Pemerintah untuk membangun ease of doing business memberikan layanan prima bagi dunia usaha.
“Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Lingkungan dan Kehutanan akan lebih meningkatkan peran terkait sinkronisasi, koordinasi dan pengendalian khususnya dalam bidang pengendalian pemanfaatan kehutanan. Pemerintah optimis dapat meningkatkan pendapatan negara dari sektor kehutanan, membuka lebih banyak lapangan pekerjaan dan mencapai Indonesia’s FOLU Net Sink pada tahun 2030,” pungkas Nani.
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid