Sebelum menjabat sebagai Menpora, Imam merupakan seorang politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Imam juga sempat menjadi anggota DPR dalam 2 periode, yakni 2004-2009 dan 2009-2014 dari daerah pemilihan Jawa Timur.
Saat itu dia menjadi anggota Komisi VII DPR. Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan asisten pribadinya, Miftahul Ulum.
Imam disebut Imam diduga telah menerima suap sebanyak Rp 14.700.000.000,00 melalui Miftahul selama rentang waktu 2014-2018.
Selain itu, dalam rentang waktu 2016-2018 Imam juga diduga meminta uang senilai Rp 11.800.000.000,00.
Imam dan Miftahul dijerat dengan pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dia sempat mengajukan upaya hukum perlawanan hingga kasasi di Mahkamah Agung dalam kasus itu.
Namun, MA menolak kasasi dan memutuskan Imam tetap menjalani vonis 7 tahun penjara.
4. Edhy Prabowo
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo juga terjerat kasus suap.
Perbuatannya terkuak melalui operasi tangkap tangan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penangkapan Edhy dilakukan setelah dia tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada 25 November 2020, sepulang dari kunjungan ke Amerika Serikat.
Edhy yang juga sempat menjabat Wakil Ketua Umum Partai Gerindra terlibat kasus suap Perizinan Tambak, Usaha dan/atau Pengelolaan Perikanan atau Komoditas Perairan Sejenis Lainnya Tahun 2020.
Setelah perkaranya disidangkan, Edhy dijatuhi vonis 9 tahun penjara.
Namun, dia mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi hingga kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
MA kemudian memangkas vonis Edhy dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.
Salah satu Hakim Agung yang memutuskan memangkas hukuman Edhy adalah Gazalba Saleh.
Saat ini Gazalba ditahan oleh KPK dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
5. Juliari Peter Batubara
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terbukti menerima suap sekitar Rp 32,482 miliar terkait pelaksanaan paket bansos sembako penanganan Covid-19 di Kemensos pada periode pertama.
Dalam kasus itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Juliari.
Hakim juga menghukum Juliari membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar kepada negara.
Juliari juga dijatuhkan hukuman pencabutan hak politik untuk dipilih selama 4 tahun yang berlaku setelah menjalani masa pidana pokoknya.
Akan tetapi, sejumlah kalangan menilai hukuman Juliari terlampau ringan, apalagi perbuatannya dilakukan di tengah pandemi Covid-19.
Juliari merupakan politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Dia juga sempat menjadi anggota Komisi VI DPR periode 2014-2019 dan 2019-2024.
Selain itu, Juliari sempat menduduki posisi sebagai Wakil Bendahara Umum PDI-P periode 2019-2024.
(*)
Sumber: pekanbaru.tribunnews.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid