"Jika ditinggal di rumah, tidak ada yg merawat. Jika dibawa ke kebun, akan diserang sama anjing peliharaan mereka," kata Poltak kepada POLHUKAM.ID, Jumat (19/5/2023).
Poltak mengatakan, di daerah mereka tinggal ada petugas Taman Nasional Kerinci Seblat. Lalu menghubungi petugas taman nasional saat akan menyerahkan anak beruang tersebut.
Baca juga: Gubernur Lampung Mengaku Pusing Videonya Sering Viral di Media Sosial
Pihaknya menerangkan, beruang termasuk sebagai satwa yang dilindungi. Selain itu beruang berdasarkan undang-undang juga tidak diperbolehkan untuk dipelihara.
Oleh karena itu, dirinya mengimbau jika masyarakat menemukan satwa yang dilindungi maka harus segera menghubungi petugas.
Dia menjelaskan, dari segi aturan, perempuan tersebut sudah memelihara selama kurang lebih dua bulan, yang secara aturan sebenarnya sudah termasuk melanggar.
"Namun dalam kejadian ini, beliau lebih dulu beritikad baik untuk menghubungi kami, sehingga tidak diproses secara hukum," ujarnya.
Ia menjelaskan, hal ini sesuai dengan ketentuan pada Undang-undang nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya Pasal 21 ayat 2a dan pasal 40 ayat 2.
Dirinya mengatakan ibu tersebut telah diberikan pengertian lebih lanjut mengenai potensi bahaya memelihara satwa liar yang tergolong sebagai binatang buas.
"Terutama jika hewan tersebut sedang lapar dan sedang memasuki masa birahi akan sangat agresif sehingga sangat berbahaya," terangnya.
Baca juga: Susu Beruang dan Kelapa Muda Disebut Bisa Bersihkan Paru dan Pengaruhi Hasil MCU, Benarkah?
Sumber: kompas.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid