TRIBUN-TIMUR.COM - Kamis lalu, masyarakat Kota Palembang dihebohkan seorang pria yang nekat sumpah pocong sebagai respons terhadap tuduhan pelecehan yang dialamatkan kepadanya.
Pria tersebut bernama Rian (41) ritual sumpah pocong di Musholla Al-Manan, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang pada Kamis (18/5/2023).
Lantas bagaimana sumpah pocong dalam Islami menurut Ustaz Buya Yahya? apakah dibolehkan?.
Sumpah pocong merupakan tradisi lokal yang meminta seseorang untuk mengucapkan sumpah dengan terbalut kain kafan seperti pocong, menyerupai orang yang telah meninggal.
Tradisi ini masih dipraktikkan sebagai bentuk penerapan norma-norma adat.
Sumpah pocong dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang kurang atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali.
Dalam tradisi ini, jika keterangan atau janji yang diucapkan ternyata tidak benar, orang yang bersumpah diyakini akan mendapat hukuman atau kutukan dari Tuhan.
Sejak pagi hari, warga telah berkumpul di lokasi untuk menyaksikan ritual tersebut secara langsung.
Rian mengaku melakukan sumpah pocong ini untuk membuktikan bahwa dia tidak bersalah atas tuduhan pelecehan yang dialamatkan kepadanya.
Tuduhan ini, menurut Rian, telah menghantuinya selama setahun terakhir. Dalam rentang waktu tersebut, dia dan keluarganya mengalami tekanan mental karena dituduh melakukan pelecehan terhadap seorang anak.
"Demi Allah ini adalah fitnah dan saya tidak melakukannya," kata Rian kepada Sripoku.com.
�Setelah melakukan sumpah�pocong, Rian mengaku lega.
Apalagi penuduh dia melakukan pelecehan tidak hadir di lokasi sumpah pocong.
Kuasa hukum Rian, Jhon Fredie, mengatakan bahwa aksi yang dilakukan kliennya tersebut merupakan niat dari hati nurani Rian dan tidak ada paksaan dari pihak manapun.
Ia menambahkan dia hanya memfasilitasi aksi tersebut untuk membersihkan nama baik kliennya dari tuduhan pelecehan tersebut.
"Tiga hari lalu penuduh kita ajak untuk muhabala dan ia mau, namun hari ini ternyata penuduh tidak untuk melakukan sumpah pocong tersebut," kata Jhon.
Berstatus sebagai Tersangka
Terkait kasus�pencabulan�itu, polisi telah menetapkan Rian berstatus tersangka dalam kasus dugaan asusila.
Namun polisi tidak melakukan penahanan dan hanya wajib lapor.
Rian sudah dua kali melakukan sumpah pocong terkait kasus dugaan asusila yang sedang dihadapinya.
Ia kekeuh membantah soal kabar beredar yang menyebut dirinya sudah melakukan tindakan asusila ke anak di bawah umur.
Kasubdit Reknata Ditreskrimum�Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi mengatakan bahwa proses hukum terhadap Rian Antoni masih terus dilakukan.
"Proses hukumnya masih berlangsung di�Polda Sumsel," ujar Tri, Kamis (18/5/2023).
Menurut dia, ritual sumpah pocong yang dilakukan oleh yang pelaku merupakan haknya sebagai masyarakat.
"Itu tidak apa-apa, karena itu merupakan tradisi yang ada di masyarakat," terang dia.
Diketahui, Rian merupakan tersangka dugaan pencabulan terhadap seorang anak satu tahun silam atau tepatnya pada 16 Juni 2022 yang lalu.
Anak yang diduga menjadi korban�pencabulan�yang dilakukan oleh Rian berinisial AK.
Atas kasus yang menjeratnya satu tahun silam, hingga kini pelaku masih diwajibkan untuk wajib lapor di�Polda Sumsel.
Ramai disaksikan warga
Heboh soal sumpah pocong di Palembang sudah viral di sosial media sejak sehari sebelumnya.
Rudi, salah satu warga yang menyaksikan sengaja hadir mengatakan, ia sangat penasaran dan ingin melihat langsung pelakasaan�sumpah�pocong.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid