Laporan pertama pada 2 Mei lalu ditolak karena pelaporan tindak pidana anak harus dilakukan oleh orang tua atau wali pelapor, bukan penasihat hukum. Selanjutnya pada 3 Mei, ditolak lagi dengan alasan perlu dilakukan visum et repertum terhadap pelapor padahal AG sedang ditahan.
Mangatta Toding Allo selaku pengacara AG menuturkan, laporannya akan segera ditindaklanjuti polisi.
"Pelaporan pencabulan anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapapun yang berhubungan badan dengan anak, baik mau sama mau, atau memang dipaksa itu merupakan tindak pidana," kata Mangatta di Polda Metro Jaya, Senin, 8 Mei 2023.
Dugaan pencabulan ini setelah kasus penganiayaan anak inisial D bergulir. Mario Dandy menghajar D hingga babak belur dan dirawat di rumah sakit selama sebulan lebih.
Awalnya, Mario Dandy menuding D melecehkan AG. Kemudian anak dari Rafael Alun Trisambodo itu membuat perencanaan penganiayaan hingga akhirnya tereksekusi.
Pilihan Editor: Berkas Kasus Mario Dandy dan Shane Lukas Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi
Sumber: tempo.co
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid