Demikian pula halnya dengan adanya uraian Pembayaran Tantiem, Bonus/Jasa Produksi Tahun 2018 yang dibayarkan tanggal 21 November 2019 berdasarkan Keputusan Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar (KPM) No.002/KPM.MKS/XI/2019 tanggal 20 November 2019 tentang Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perumda Air Minum Tahun 2018 yang ditandatangani oleh KPM Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Makassar Dr Muh Ikbal Samad Suhaeb SE MT (tantiem 5 persen, bonus 5 % ).
Pada saat itu, kata Imran, terdakwa sudah bukan lagi menjabat sebagai Dirut PDAM sejak tanggal 25 September 2019.
"Dengan demikian, sangat tidak adil jika terdakwa yang harus bertanggungjawab untuk perbuatan yang bukan dilakukannya tersebut," kata Imran.
Imran Eka Saputra melanjutkan, terdakwa Haris Yasin Limpo, sudah tidak memiliki kewenangan dalam pembayaran Tantiem dan Bonus 5 % atas laba tahun 2019 ataupun tidak terdapat actus reus maupun mensrea dari Terdakwa terhadap pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi tahun 2019 tersebut.
Adapun kewenangan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah, pembayaran Tantiem Tahun 2017 senilai Rp3.910.036.592,00; pembayaran Jasa Produksi Tahun 2017 senilai Rp7.432.242.300,60.
"Sehingga, terdapat selisih Rp7.852.713.215 yang didakwakan kepada Terdakwa, namun faktualnya bukanlah perbuatan Terdakwa. Sehingga, dakwaan menjadi tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, karena apa yang didakwakan pada Terdakwa tidak sesuai fakta yang sesungguhnya," kata Imran Eka Saputra. (*)
Sumber: makassar.tribunnews.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid