"Mantan terpidana korupsi diperbolehkan maju sebagai anggota legislatif berdasarkan putusan MK harus melewati masa jeda 5 tahun. Namun tiba-tiba Pak Hasyim Asy'ari bersama dengan seluruh Komisioner KPU mempermudah mereka untuk masuk ke wilayah politik, maju sebagai calon anggota legislatif. Dengan menghitung pidana tambahan pencabutan hak politik," tambah Kurnia.
Dengan PKPU itu, maka mantan terpidana korupsi bisa menjadi Caleg dengan hanya mengacu pada pidana tambahan yang dijatuhkan pada saat vonis.
"Jika mereka dikenakan pencabutan hak politik misalnya 2 tahun, maka tahun kedua mereka bisa langsung maju sebagai anggota legislatif," lanjut Kurnia.
Selain memperlihatkan Ketua KPU memberikan kalung kepada terpidana korupsi, mereka juga menunjukkan poster bertuliskan kontak KPU.
"Dalam banyak poster kami di belakang, kami mengatakan jika para mantan terpidana korupsi ingin lebih cepat maju sebagai anggota legislatif mereka harusnya berterima kasih kepada KPU dan segera menghubungi KPU, karena KPU membuka pintu lebar mereka untuk bisa menjadi calon anggota legislatif," kata Kurnia.
"Eks Napi koruptor mau nyaleg instan? Silakan hubungi KPU RI (021) 31937223," begitu poster yang ditunjukkan di depan KPU.
Sumber: kumparan.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid