TRIBUNMADURA.COM, BANYUWANGI - AMF (38) ditangkap polisi karena menggauli calon anak tirinya. Warga Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng itu memperkosa anak dari calon istrinya.
Kapolsek Genteng Kompol Sudarmaji menjelaskan, AMF memerkosa anak usia 15 tahun itu dengan tipu muslihat. Ia bilang bahwa korban diikuti mahluk halus genderuwo. Untuk bisa melepas genderuwo itu, korban diminta untuk berhubungan badan dengan tersangka.
"Katanya harus disetubuhi," kata Sudarmaji, Senin (29/5/2023).
Tipu muslihat itu disampaikan saat tersangka sedang berada di kediaman korban. Hendak menikahi ibu korban, tersangka memang sering berada di rumah tersebut.
Bersiasat, tersangka terus-terusan menakut-nakuti korban soal cerita karangan genderuwo itu. Korban yang polos akhirnya terperdaya.
Baca juga: Jadi Korban Asusila Ayah Tiri, Anak di Gresik Berani Speak Up Lapor ke Polisi
Aksi pemerkosaan itu bahkan dilakukan berulang kali. Hasil pendalaman polisi, tersangka menggagahi korban lima kali dalam rentang Februari hingga April 2023.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid