Di era pelayanan belanja digital saat ini, Titipku menegaskan dua hal penting yang bisa mempengaruhi keputusan pelanggan selain harga dan promo, yakni garansi dan aksesibilitas aplikasi.
"Selain kami melatih Jatiper tentang cara memilih produk, kami juga tetap menyediakan garansi, mengingat produk yang tersedia di Titipku kebanyakan adalah produk segar yang murah rusak atau tidak segar," ungkap Chief Marketing Officer Titipku, Faradhita Delicia.
Sementara itu, Maylinda Permata Kasih selaku Manager of Customer Experience Titipku menjelaskan langkah-langkah pengajuan garansi di Titipku. Untuk mengajukan garansi, pelanggan bisa menghubungi nomor official Customer Service Titipku untuk menyampaikan kondisi produk belanjaan yang diterima disertai foto. Jika kondisi dan foto sesuai dengan syarat dan ketentuan, maka produk akan di retur/refund sesuai keinginan konsumen.
"Produk yang bisa mendapat garansi adalah produk yang tidak segar, produk sayuran layu, gramasi atau berat produk yang kurang, dan produk yang tidak lengkap. Tim kami akan menyelesaikan masalah ini maksimal H 0 setelah ada komplain," katanya.
Kemudian, terkait akses, aplikasi Titipku sudah bisa diakses 24 jam sehari. Para pelanggan di wilayah Jabodetabek bisa membuka aplikasi dan berbelanja kapanpun mereka mau. Pelanggan juga bisa menentukan waktu pengantaran belanjaannya secara mandiri. Nantinya, Jatiper akan mengikuti jam pengantaran yang sudah pelanggan tentukan.
"Aplikasi Titipku bisa diakses kapanpun. Mau memproses belanjaan tengah malam pun tidak masalah. Namun, untuk waktu pengantaran yang ada di pengaturan biasanya mengikuti jam operasional pasar," ungkap Mytha.
Selain peningkatan kualitas lewat garansi dan aksesibilitas aplikasi, Titipku juga memperluas jangkauan layanan dengan menambah layanan di pasar baru. Pada April 2022, Titipku menambah layanan di empat pasar baru di wilayah Bekasi dan dua pasar baru di wilayah Tangerang.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid