OLEH: TOM PASARIBU
KASUS Pulau Rempang bukanlah peristiwa yang pertama terjadi di Indonesia. Karena banyak penggusuran rakyat yang dilakukan secara paksa terjadi di Indonesia hanya untuk membela pengembang dan pengusaha,.
Rakyat selalu menjadi korban dari keganasan bisnis yang menghalalkan segala cara demi meraup keuntungan yang besar dengan dalih investasi serta menciptakan lapangan pekerjaan.
Sayangnya hal itu tidak berbanding lurus dengan hasil yang dirasakan oleh rakyat atas investasi serta lapangan pekerjaan yang tersedia dengan pengorbanan rakyat yang digusur secara paksa.
Korban penggusuran paksa yang dilakukan pengembang atau pengusaha tidak hanya mengalami kerugian materil, tetapi juga mengalami kerugian psikis dan mental yang tidak dapat dihitung dengan rupiah.
Penggusuran paksa yang terjadi di Pulau Rempang membuktikan pemerintah kurang serius dan teliti dalam memaknai pasal-pasal UUD 1945 serta Pancasila.
Sudah sangat jelas dalam UUD 1945 apa yang boleh dilakukan pemerintah maupun rakyat. Untuk itu apabila pemerintah tetap melakukan penggusuran paksa terhadap warga di Pulau Rempang maka pemerintah dan negara Indonesia telah melanggar beberapa pasal yang ada pada UUD 1945 sebagai berikut:
Pasal 1 ayat 1; Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Pasal 33 ayat 3 ; Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 28J ayat 1; Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pasal 28H ayat 1; Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid