POLHUKAM.ID - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membuat aturan baru pada batas usia capres-cawapres belum sepenuhnya final.
Sampai saat ini aturan tersebut belum direvisi dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menyebut bahwa PKPU tentang pencapresan ini perlu direvisi terlebih dahulu.
Sebab sifat putusan MK hanya mengatur pada pokok-pokok aturannya saja. “’Putusan MK wajib ditindaklanjuti. Ketentuan atau putusan (MK) itu masih membutuhkan aturan teknis, yaitu PKPU,” kata Feri.
Lebih lanjut, Feri pun menyoroti pada salah satu paslon yakni Prabowo Subianto-Gibran Raka Buming Raka. Bakal capres-cawapres itu dianggap sangat berpotensi untuk menimbulkan persoalan hukum kalau KPU tidak kunjung merevisi PKPU.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid