Mukodam menambahkan, pihaknya akan menerbitkan panduan berkurban, yakni memadukan antara tata cara penyembelihan hewan kurban saat pandemi Covid-19 dan pencegahan penyebaran PMK.
Baca Juga: Kementan Siapkan Prosedur Penyediaan Hewan Kurban
Panduan tersebtu diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh pihak terkait, sehingga pelaksanaan ritual kurban tetap sesuai kaidah agama dan kesehatan masyarakat.
“Panitia kurban dan seluruh personel, atau tenaga teknis yang mengurusi, serta masyarakat penerima daging kurban tetap sehat, aman dari penularan Covid-19, tidak menjadi vektor penyebaran PMK, dan daging yang dikonsumsi masyarakat tetap ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal),” pungkasnya
Sumber: genpi.co
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid