OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI
RATA-RATA upah/gaji sektor industri pengolahan di Indonesia sebesar Rp 3,2 juta per bulan Agustus tahun 2023 (BPS, 2023). Dibandingkan setahun sebelumnya, rata-rata upah/gaji tersebut telah meningkat sebesar 7,3 persen. Masalahnya kemudian adalah buruh meminta naik 15 persen menjadi Rp 3,69 juta per bulan untuk tahun 2024.
Pada tahun politik, organisasi buruh terutama Parpol Buruh benar-benar memanfaatkan peluang untuk menekan Pemda Kabupaten/Kota, Pemda Provinsi, dan pemerintah pusat secara keras untuk menaikkan upah/gaji.
Menekan pemerintah secara keras dengan menggunakan mekanisme mogok massal, terutama melakukan demonstrasi yang serba memaksakan diri untuk menutup jalan tol dan jalan keluar masuk kompleks industri, sehingga terjadi kemacetan yang panjang luar biasa.
Jalan yang macet panjang telah mengganggu kelancaran arus moda transportasi darat. Kemacetan dan berhentinya proses produksi pabrik dengan cara memaksakan kehendak tersebut hingga saat ini tidak kunjung ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid