OLEH: KRMT ROY SURYO
RABU kemarin (4/12/23), Rapat Paripurna DPR RI telah mengesahkan revisi UU ITE No 19/2016 menjadi UU. Perlu diingat, ini adalah revisi ke-2 setelah revisi pertama pada 2016 lalu (dari aslinya UU ITE No 11/2008).
Menurut resume yang dibacakan oleh Abdul Kharis Almasyhari dari Komisi I selaku Tim Penyusun, setidaknya terdapat 20 (konsideran revisi dari UU sebelumnya).
Namun demikian, tanpa mengurangi kerja tim perumus dari Baleg dan Komisi I DPR RI, saya justru melihat revisi ini nyaris tidak akan terlalu berpengaruh karena meski ada pengurangan pasal, tetapi banyak juga penambahan ayat-ayat di pasal-pasal lainnya. Padahal saat ini sudah disahkan juga KUHP baru yang didalamnya memuat poin-poin dalam UU ITE sebelumnya, bahkan ada yang sudah dihapus.
Secara objektif saya memberikan apresiasi terhadap penambahan Pasal 16A dan 16B yang ditujukan untuk perlindungan kepada anak-anak dalam mengakses teknologi informasi. Meski penambahan pasal ini terkesan "di luar ranah UU ITE". Namun memang kalau masih harus menunggu UU dari Kementerian lain (yang mengurusi soal anak) akan terlalu lama dan bisa tidak sinkron dengan UU ITE yang dibuat saat ini.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid