Sebagaimana mandat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa rakyat berhak memperoleh informasi publik untuk meningkatkan peran aktif mereka dalam penyelenggaraan negara.
Peran aktif itu baik pada tingkat pengawasan, pelaksanaan penyelenggaraan negara, maupun pada tingkat pelibatan selama proses pengambilan keputusan publik.
“Kami akan menjamin informasi ini agar sampai kepada masyarakat di tingkat pedesaan. Kemudian masyarakat harus tahu apa yang kami kerjakan dalam hal memberikan pelayanan kepada masyarakat dan menyejahterakan masyarakat," jelas Nana.
Baca Juga: 4 Ide Hampers Natal 2023 Menarik dan Banyak Manfaat, Bisa Diberikan ke Teman hingga Gebetan
Selain Pemprov Jawa Tengah, ada satu desa di Jawa Tengah yang menerima penghargaan serupa. Yaitu Desa Bumiroso, Kecamatan Watumalang, Kabupaten Wonosobo, yang menyabet desa informatif terbaik nasional.
“Kita harapkan desa ini menjadi percontohan bagi desa lain. Ini akan terus kami sosialisasikan, ke depan desa-desa lain bisa mendapatkan predikat yang sama," kata Nana.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayosemarang.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid