polhukam.id– Pernyataan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang menargetkan menaikkan tax ratio (rasio pajak) menjadi 23% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) jika terpilih sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029, dinilai membingungkan dan tanpa dasar.
Penilaian itu disampaikan ekonom Piter Abdullah menanggapi pernyataan Gibran dalam Debat Perdana Cawapres di Plenary Hall, Jakarta Convention Center (JCC), pada 22 Desember lalu. Turut dalam debat itu, Cawapres Nomor Urut 1 Muhaimin Iskandar dan Cawapres Nomor Urut 3 Mahfud MD.
Piter yang juga menjabat Direktur Eksekutif Segara Research Institute mengatakan, Gibran seharusnya menjabarkan secara rinci dalam waktu singkat langkah-langkah konkret apa yang akan ditempuh untuk menaikkan rasio pajak hingga 23%. Sebab, untuk menaikkan rasio pajak ke posisi 15% saja, dalam waktu lima tahun akan mendapat banyak tantangan.
“Harus ada hitung-hitungan yang jelas. Tidak asal taruh angka. Sebab menurut saya, penjelasan Gibran tentang bagaimana menaikkan rasio pajak menjadi 23%, tidak clear dan membingungkan,” kata Piter di Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Perhitungan rasio pajak, lanjut Piter, adalah hasil pembagian dari PDB. Artinya, jika pertumbuhan PDB naik, maka penerimaan perpajakan juga meningkat, meskipun belum tentu rasio pajak naik.
“Sebenarnya bukan angkanya yang membuat target itu disebut realistis atau tidak realistis. Tetapi bagaimana mencapainya, yang membuat target itu disebut realistis atau tidak,” kata Piter menegaskan.
Dia pun menyebut, seharusnya setiap angka dan target yang tertuang dalam Visi Misi Pasangan Calon (Paslon) Capres - Cawapres harus berdasarkan data akurat, perhitungan, dan kajian matang.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid