SOREANG,polhukam.id -- Polresta Bandung melarang sopir menggunakan klakson telolet saat membawa penumpang menuju kawasan wisata Selatan Kabupaten Bandung.
Kasatlantas Polresta Bandung Kompol Mangku Anom mengatakan, klakson telolet merupakan kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai standar.
"Klakson telolet itu tidak sesuai standar kendaraan. Tapi memang belum diatur dalam aturan kaitan larangannya," ujar Anom, Minggu 31 Desember 2023.
Namun demikian, kata Anom, penggunaan klakson telolet bisa membahayakan bagi orang atau pengendara lain, bahkan bisa menyebabkan kecelakaan.
Baca Juga: Menjelang Tahun Baru 2024, Bus Pengangkut Wisatawan di Kabupaten Bandung Diperiksa
"Bisa saja membuat orang kaget sehingga konsentrasi pengguna jalan lain terganggu dan berisiko menyebabkan kecelakaan," katanya.
Disamping itu, dimungkinkan juga banyak anak atau remaja yang meminta sopir menyalakan klakson telolet tanpa memperdulikan keselamatannya.
"Ada fenomena, anak kecil atau remaja yang meminta sopir menyalakan klakson telolet sambil berjalan di pinggir jalan, itu cukup membahayakan baik bagi dirinya maupun pengguna jalan lain," imbuhnya.
Dengan kondisi tersebut, Anom meminta agar sopir tidak menyalakan klakson telolet terutama di lokasi-lokasi rawan, termasuk jalur wisata di wilayah Kabupaten Bandung.
"Kalau dianggap membahayakan, kami akan tindaklanjuti, termasuk jika harus melakukan penilangan kepada sopir yang menyalakan klakson telolet," tutupnya.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid