LENGKONG, polhukam.id -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menginformasikan terkait skema terbaru untuk penataan tenaga honorer tahun 2024.
Skema tersebut yakni verifikasi data tenaga honorer dengan menggunakan metode piloting.
Upaya tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023, yang mengamanatkan bahwa penyelesaian penataan tenaga honorer dilakukan maksimal Desember 2024 dihapus.
Adapun piloting verifikasi tujuannya adalah untuk membangun pilar yang kuat untuk persiapan seleksi yang transparan dan efisien dalam pengangkatan ASN.
Piloting verifikasi adalah salah satu langkah penting pemerintah, sesuai diskusi di Kantor Regional X BKN.
Hal tersebut merupakan bagian dari proses pembuatan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kemudian pada tahap verifikasi sebanyak 2.355.092 tenaga honorer menjalankan seleksi dengan menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Akan tetapi, hanya 749.398 dari mereka yang berhasil lolos dan diangkat sebagai ASN.
Imas Sukmariah menegaskan bahwa data tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk merumuskan kebijakan terkait tenaga honorer.
Selanjutnya pemerintah juga berharap hasil verifikasi tersebut mengeluarkan data yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan.
Tak hanya itu, Komisi II DPR RI berpendapat bahwa pengangkatan honorer menjadi ASN tanpa tes, dengan mempertimbangkan kategori dan syarat tertentu.
Haryomo Dwi Putranto, Plt. Kepala BKN, menekankan pentingnya evaluasi hasil piloting verifikasi dan validasi data tenaga non ASN.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid