LENGKONG, polhukam.id -- Pemerintah telah secara resmi menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih aktif bekerja sebesar 8 persen.
Informasi terkait kenaikan gaji PNS ini telah disampaikan oleh Presiden Jokowi pada bulan Agustus 2023 lalu. Bahkan kenaikan gaji ini juga diberlakukan untuk pensiunan PNS dengan besaran yang lebih tinggi, yakni 12 persen.
Terkait kenaikan gaji PNS ini juga telah didukung dalam rancangan anggaran pada UU APBN yang disahkan pada September 2023 lalu.
Namun, meski gaji sudah resmi dinaikan sebesar 8 persen, khusus PNS golongan ini malah tetap masuk dalam kategori miskin.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengungkap data bahwa sebanyak 400.000 ASN termasuk PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tergolong ke dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kategori MBR sendiri merupakan kategori masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli. Masyarakat dengan golongan ini perlu mendapatkan bantuan dari pemerintah agar bisa memiliki rumah.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid