Ini Kebijakan Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK dengan Masa Kerja 1-20 Tahun, Syarat Usia Jadi Sorotan

- Jumat, 26 Januari 2024 | 06:30 WIB
Ini Kebijakan Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK dengan Masa Kerja 1-20 Tahun, Syarat Usia Jadi Sorotan

LENGKONG, polhukam.id --- Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK terus menjadi perbincangan.

Pengangkatan menjadi PPPK merupakan salah satu usaha Pemerintah dalam menangani masalah penataan tenaga honorer.

Hal tersebut sontak menjadi kabar bahagia bagi para tenaga honorer.

Diketahui, penataan tenaga honorer menjadi salah satu isu yang diatur dalam UU ASN 2024.

Nantinya, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK akan diatur secara detail lewat PP Manajemen ASN yang merupakan aturan turunan dari UU ASN 2023.

Baca Juga: Maaf! Pembayaran Rapelan Kenaikan Gaji PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2024 di Februari Oleh Sri Mulyani Bisa Jadi Batal, Apa Kendalanya?

Namun, kebijakan terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK sebelumnya telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005.

Halaman:

Komentar

Terpopuler