Ini Kebijakan Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK dengan Masa Kerja 1-20 Tahun, Syarat Usia Jadi Sorotan

- Jumat, 26 Januari 2024 | 06:30 WIB
Ini Kebijakan Pengangkatan Tenaga Honorer Jadi PPPK dengan Masa Kerja 1-20 Tahun, Syarat Usia Jadi Sorotan

Menurut Peraturan Pemerintah tersebut, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK disesuaikan dengan masa kerja yaitu 1-20 tahun.

Tidak hanya itu, pengangkatan menjadi PPPK juga diatur berdasarkan usia tenaga honorer yang bersangkutan.

Berikut kebijakan pengangkatan honorer menjadi PPPK menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005:

- Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus menerus.

Baca Juga: Food Estate Telan Anggaran Rp114 Triliun, Tapi Dinilai Proyek yang Salah Sejak Awal, Kok Bisa?

- Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 20 tahun secara terus menerus.

- Tenaga honorer yang berusia paling tinggi 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5 tahun atau lebih sampai dengan kurang dari 10 tahun secara terus menerus.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayobandung.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler