LENGKONG, polhukam.id --- Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK terus menjadi perbincangan.
Pengangkatan menjadi PPPK merupakan salah satu usaha Pemerintah dalam menangani masalah penataan tenaga honorer.
Hal tersebut sontak menjadi kabar bahagia bagi para tenaga honorer.
Diketahui, penataan tenaga honorer menjadi salah satu isu yang diatur dalam UU ASN 2024.
Nantinya, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK akan diatur secara detail lewat PP Manajemen ASN yang merupakan aturan turunan dari UU ASN 2023.
Namun, kebijakan terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK sebelumnya telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid