Cek Fakta, Benarkah KPM BPNT Akan Dicoret dari Daftar Penerima Bansos Apabila Kredit Motor di Bank?

- Senin, 29 Januari 2024 | 21:01 WIB
Cek Fakta, Benarkah KPM BPNT Akan Dicoret dari Daftar Penerima Bansos Apabila Kredit Motor di Bank?

polhukam.id - Belakangan ini ada keluarga penerima manfaat (KPM) yang bertanya soal ketentuan kredit motor bagi penerima bansos sembako BPNT. 

BPNT diberikan pada KPM yang termasuk dalam 25 persen terbawah dalam DTKS.

Terbawah merujuk pada keluarga dengan kemampuan ekonomi paling lemah. 

Baca Juga: Semut Kecil, Gajah...? Tebak-tebakan ala Cak Lontong yang Jawabannya Bisa Bikin Kesel

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) diajukan pemerintah kabupaten (pemkab) dan pemerintah kota (pemkot) pada pemerintah pusat. 

Nominal bantuan yang akan diterima oleh KPM BPNT adalah Rp200 ribu. 

Mekanisme penyalurannya melalui Bank Himbara atau PT Pos Indonesia. 

Halaman:

Komentar

Terpopuler