Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja memastikan, dalam sidang berikutnya pihaknya akan menyampaikan hasil penanganan pelanggaran berdasarkan laporan-laporan atau temuan-temuan yang masuk.
"Kita juga harus menjelaskan bagaimana penggunaan bansos menurut Bawaslu seperti apa. Nanti kita akan jawab," ujar Bagja, usai menghadiri Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden, di Ruang Sidang Utama Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).
Anggota Bawaslu RI dua periode itu menambahkan, untuk kasus politik uang yang ditangani pihaknya kebanyakan terjadi dalam pemilihan legislatif (pileg). Di mana jumlahnya di atas 30 perkara yang terbukti melanggar.
"Ada juga yang masih jalan karena laporannya baru ada. Kemudian ada juga yang sudah kedaluwarsa karena kejadian pada 2023, baru dilaporkan sekarang," sambungnya mengulas.
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid