Bintoro mengaku masih mendalami asal usul senjata api itu, termasuk peruntukannya. Sebab, pelaku mengaku bekerja sebagai wiraswasta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Pasal Persetubuhan Anak.
Selain itu, polisi juga menjerat para tersangka dengan Undang-undang Darurat Nomor Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata api ilegal.
"Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutup Bintoro.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Anwar Usman Bisa Saja Menyesal Karir Hancur Gegara Gibran
VIRAL Beredar Foto MABA Fakultas Kehutanan UGM 1980, Tak Ada Potret Jokowi?
Gibran dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi terkait Dugaan Penggelapan Duit Rp 15 Miliar
Kejagung Sita Rupiah-Mata Uang Asing Riza Chalid