Garut Siapkan Kompensasi untuk Ternak Terpapar Penyakit Mulut dan Kuku

- Jumat, 10 Juni 2022 | 17:40 WIB
Garut Siapkan Kompensasi untuk Ternak Terpapar Penyakit Mulut dan Kuku

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut berencana memberikan kompensasi kepada para peternak yang terdampak wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Kompensasi yang akan diberikan adalah berupa uang tunai untuk setiap hewan ternak yang mati akibat PMK. Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Garut, Sofyan Yani, mengatakan, pemberian kompensasi itu dilakukan untuk membantu kondisi peternak, terutama peternak prasejahtera, dalam menghadapi wabah PMK.

Namun, besaran kompensasi yang diberikan tentu tak senilai harga hewan ternak."Bagi para peternak yang ternaknya mati karena PMK, Pemkab berencana memberikan uang kadeudeuh atau uang kerohiman. Besarannya tentu tak senilai harga sapi, tapi hanya untuk kadeudeuh," kata dia, Jumat (10/6/2022).

Ia menyebutkan, besaran uang kompensasi yang diberikan adalah Rp 5 juta untuk setiap ekor hewan ternak besar yang mati akibat PMK. Sementara untuk hewan ternak kecil seperti kambing atau domba, akan diberikan kompensasi sebesar Rp 1 juta per ekornya.

Namun, untuk mendapatkan kompensasi itu, peternak yang terdampak PMK harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, harus ada usulan dari peternak kepada dinas. Kedua, kematian ternak akibat PMK harus disertai dokumen foto. Ketiga, harus ada berita acara bahwa sapi itu mati oleh petugas dan diketahui kepala desa setempat.

Terakhir, harus ada keterangan ternak itu mati karena PMK dari dokter berwenang. "Jadi kami bisa tahu pasti penyebab ternak itu mati. Karena kalau tak ada kriteria, akan banyak yang mengajukan tanpa penyebab kematian yang jelas," ujar Sofyan.

Ia menambahkan, peternak yang akan mendapat kompensasi hanya yang berstatus prasejahtera. Artinya, tak semua hewan ternak yang mati akibat PMK akan diganti dengan uang kompensasi.

Halaman:

Komentar