POLHUKAM.ID - Wacana pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI, sejatinya perlu ditanggapi oleh DPR.
Selain disampaikan secara tertulis dan telah memenuhi aspek yuridis, pemakzulan terhadap Gibran Rakabuming juga cukup relevan untuk dilakukan.
Bukan saja karena proses pencalonan yang inkonstitusional, tapi juga karena Gibran Rakabuming sebagai Wapres diduga sudah melanggar etika sehingga dapat dimakzulkan.
Pernyataan terkait adanya peluang pemakzulan terhadap Gibran sebagai Wapres, merupakan pandangan Feri Amsari selaku Pakar Hukum Tata Negara.
Menurut Feri, usulan pemakzulan yang telah disampaikan oleh Forum Purnawirawan perlu mendapat perhatian khusus dari DPR.
Forum Purnawirawan TNI, menurut Feri berisi sekawanan anggota TNI yang selama hidup telah mendedikasikan dirinya kepada Republik Indonesia.
Karena itu DPR menurut Feri perlu memberikan ruang dan kesempatan bagi Forum Purnawirawan TNI untuk menyampaikan alasan dan sudut pandangnya.
Pengajuan usulan pemecatan Gibran oleh Forum Purnawirawan TNI, menurut Feri juga perlu dipublikasi secara lebih transparan.
Sehingga publik dapat dengan mudah mengetahui argumentasi yang menjadi latar-belakang pengajuan pemecatan terhadap Gibran.
“Harapan saya setelah surat muncul, DPR tidak pasif, ini yang kirim surat bukan kaleng-kaleng, ini WNI yang mengabdikan dirinya dalam bidang pertahanan,” ujarnya.
Artikel Terkait
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun! Ini Peran Pengacara & Wartawan dalam Kasus Korupsi Pagar Laut Tangerang
Gus Dur Diperiksa Polisi, Kenapa Jokowi Tidak? Fakta Mengejutkan dari Mantan Wakapolri
Gus Yaqut Bantah Makan Uang Haji, Tapi KPK Beberkan Fakta Kerugian Rp 1 Triliun!
Oegroseno Buka Suara: Ini Alasan Hukum Polisi Tak Bisa Vonis Ijazah Jokowi Asli atau Palsu